Jika kita berkunjung ke sekolah- sekolah baik itu sekolah negeri ataupun swasta pasti di dalamnya ada beberapa guru yang masih wiyata bakti atau guru honorer. Guru honorer biasanya diijinkan mengajar di sekolah karena sekolahan- sekolahan tersebut kekurangan tenaga pengajar. Untuk mengatasinya hal tersebuh maka sekolah mengankat guru wiyata bakti. Guru Wiyata bakti tersebut diangkat dengan upah yang sangat minim yaitu antara Rp 100.000,00 sampai Rp 500.000,00 tergantung dari kekuatan sekolah masing- masing. Sebagian dari guru wiyata bakti tersebut mau bekerja dengan upah yang minin dengan harapan, kelak mereka dapat diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut terjadi karena di Indonesia masih kekurangan guru. Saat ini Indonesia kekurangan 520.000 guru jumlah itu akan terus bertanbah jika semakin banyak guru PNS yang pensiun. Kekurangan jumlah guru ini tidak diiringi dengan upaya pemerintah dalam menambah tenaga pengajar.
Kita sering mendengar sebutan guru Inpres yaitu guru yang ditugaskan melalui Intruksi Presiden yang diangkat pada masa presidan Suharto. Guru- guru Impres akan mengalami pensiun pada tahun 2018 - 2023. Guru Impres itu kebanyakan angkatan tahun1974 sampai 1975.
No comments:
Post a Comment